Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung Terungkap, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 19:07 WIB
Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung Terungkap, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara (Alf)
Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung Terungkap, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara (Alf)

FREKUENSINEWS.COM - Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan DP3A, KPAD Kota Bekasi dan Apsifor, mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap anak di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi.

Terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan tim Apfisor dan juga KPAD dan DP3A Kota Bekasi, tim gabungan menyimpulkan motif tersangka.

"Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca Juga: YLKI Lahat Raya Uji Ada Tidaknya Diskriminatif Dalam Kasus Penyalahgunaan Pendistribusian LPG 3 Kg, Layangkan Surat ke Kapolri, PROPAM dan KOMPOLNAS

"Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS," ujar Firdaus.

Atas tindakannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan hasil asesmennya dan melihat traumatik pada orang tua korban terutama ibu korban.

Baca Juga: Polres Pagar Alam Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X

"Terlebih lagi rumah korban tidak jauh dari tempat kejadian, bahkan kemarin kita sempat juga ke lokasi dan ngobrol dengan ayah korban, bahkan ayahnya sendiri pun membayangkan tempat tersebut dia masih sangat emosi dan sangat marah," ujar Novrian.

Ada harapan besar dari pihak keluarga agar tersangka DS ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kejadian itu. Namun, semua itu dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku.

Selain pendampingan proses hukum, KPAD Kota Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap kebutuhan sosial terhadap keluarga korban.

Baca Juga: PMII Kota Pagaralam Mengutuk Keras Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru ke Muridnya

"Terutama kepada adik-adiknya, kita masih melihat adik-adiknya masih sangat terpukul, sangat kehilangan, karena almarhum merupakan anak yang ceria, dan merupakan salah satu anak yang diandalkan dalam keluarga, jadi ketika anak-anak bermain, anak itulah yang membawa suasana ceria bagi keluarga," tutur Novrian.

Pada kesempatan yang sama, ketua tim Apsifor Nathanael Sumampow menuturkan bahwa kematian seorang anak merupakan kejadian yang besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: viva.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X