Begini Kronologi Sekeluarga di Musi Rawas Terlibat Pemerkosaan Remaja 14 Tahun

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:01 WIB
Begini Kronologi Sekeluarga di Musi Rawas Terlibat Pemerkosaan Remaja 14 Tahun (Alfian)
Begini Kronologi Sekeluarga di Musi Rawas Terlibat Pemerkosaan Remaja 14 Tahun (Alfian)

"Setelah ditanya oleh A, korban pun akhirnya menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023 tersebut. Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ungkapnya.

Baca Juga: Motivator Mario Teguh Diduga Lakukan Kasus Penipuan, Polda Metro Jaya Panggil Empat Saksi!

Atas perbuatannya, sekeluarga tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berbeda. Kata Herdi, tersangka Tumin dan Bambang, dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk tersangka Yuni dan Wati, keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Selain para tersangka, anggota menyita BB di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," ungkapnya.

Baca Juga: Mario Teguh Diduga Lakukan Kasus Penipuan Uang, Ario Kiswinar: Bukannya Ingat Umur!

"Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," sambungnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfian, SM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X