Begini Kronologi Sekeluarga di Musi Rawas Terlibat Pemerkosaan Remaja 14 Tahun

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:01 WIB
Begini Kronologi Sekeluarga di Musi Rawas Terlibat Pemerkosaan Remaja 14 Tahun (Alfian)
Begini Kronologi Sekeluarga di Musi Rawas Terlibat Pemerkosaan Remaja 14 Tahun (Alfian)

FREKUENSINEWS.COM - Sekeluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), terlibat pemerkosaan remaja 14 tahun. Saat ini, sekeluarga terdiri dari 4 orang itu sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Adapun keempat pelaku yakni Tumin

(67) pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping sekaligus kepala rumah tangga, istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menceritakan kronologi kasus yang melibatkan sekeluarga tersebut. Kata dia, kejadian berawal saat korban diajak tersangka Yuni untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda lumping milik ayahnya, Tumin.

Baca Juga: PMII Kota Pagaralam Mengutuk Keras Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru ke Muridnya

Kemudian, kata Herdi, tersangka Tumin mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus mengikuti ritual yaitu dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

"Pada bulan November 2023, tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping," ungkapnya.

Usai mengikuti ritual tersebut, sambungnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin dalam satu ruangan. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga: Masyarakat Paiker Empat Lawang Dihebohkan Kasus Pembunuhan di Warung Lesehan

"Korban sempat terbangun, namun ia tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar lalu meninggalkan korban," ungkapnya.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati pun membujuk korban agar mau bersetubuh sama orang lain yang tidak dikenal korban dengan modus agar korban tambah cantik serta diberi uang.

"Tersangka Yuni juga mengancam korban apabila korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari grup jaranan serta akan menyebarkan aib keluarga korban," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Bidan di Prabumulih sudah P21 ,Berkas Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

"Kejadian tak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang serta dengan dua orang lain (bukan keluarga) atas paksaan tersangka Yuni dan Wati dengan imbalan uang," sambungnya.

Terbongkarnya Aksi Pelaku
Herdi mengatakan terbongkarnya aksi para pelaku setelah diketahui pelapor berinisial A (35). Saat itu, adik korban pernah mengintip tersangka Bambang melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan langsung menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfian, SM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X