4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses
penerbitan SIM baru,
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Di Depan DPR, Kapolri Ungkap Penyebab Bharada E Ubah Keterangan Soal Penembakan Brigadir J
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.
Disclaimer: Lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu, informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi akun Instagram @simrestabdg1 dan
@tmcpolrestabandung.***
Artikel Terkait
Kembali Dibuka, Berikut Sebaran SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Agustus 2022
SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di Empat Titik, Berikut Sebaran Gerainya
Jam Operasional SIM Keliling di Bandung Hari Ini 23 Agustus 2022, Siapkan Dokumennya
Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 24 Agustus 2022, Berikut Sebarannya
Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini Rabu, 24 Agustus 2022: Berikut Jam Operasionalnya