FREKUENSINEWS – Permintaan dana operasional yang diajukan oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024, yang nilainya mencapai hingga Rp1 miliar, akhirnya diakui oleh Wahyu sebagai hanya "upaya iseng". Meskipun sempat pesimis permohonan pergantian tersebut bisa terwujud, Wahyu mengungkapkan bahwa uangnya tetap diterima.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.
Wahyu Setiawan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, mengonfirmasi bahwa ia tidak pernah secara langsung meminta dana operasional kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan kader PDIP.
Baca Juga: Revisi UU TNI Telah Ditandatangani Presiden Prabowo Sebelum Lebaran
"Setahu saya, seingat saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu, gitu loh. Saya lupa persisnya Pak, karena saya hanya menerima Rp150-an juta," jelas Wahyu saat memberikan kesaksiannya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti percakapan antara Wahyu dan Tio pada 5 Desember 2019. Dalam percakapan tersebut, Tio menawarkan dana operasional senilai Rp750 juta, yang dibalas Wahyu dengan angka "seribu" yang merujuk pada Rp1 miliar.
"Saya iseng saja menulis 'seribu' pak. Karena sebelumnya, saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio, bahwa itu enggak mungkin bisa dilaksanakan gitu loh. Sebelumnya saya berdiskusi sebelum SMS ini, WA ini, saya sudah menyampaikan kepada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan," jelas Wahyu saat ditanya Jaksa Wawan Yunarwanto.
Tio kemudian merespons dengan menawarkan angka Rp900 juta dalam percakapan tersebut, yang mengindikasikan adanya tawar-menawar transaksi.
"Kan ada transaksionalnya ini ada tawar menawar ini?" tanya Jaksa Wawan.
"Betul, iya. Kalau itu betul Pak," jawab Wahyu.
Penerimaan Uang dan Penjelasan Wahyu
Wahyu juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar 38 ribu dolar Singapura dari Tio, yang diserahkan di sebuah pertemuan dengan Saeful Bahri, kader PDIP di Pejaten Village.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelar Pertemuan Bilateral dengan Dubes AS, Bahas Tarif dan Strategi Ekonomi Nasional
"Pak (Jaksa) Penuntut Umum, seingat saya, saya hanya menerima sekali, 38 ribu dolar (Singapura) dan itu juga sudah menjadi materi sidang yang lalu dan saya sudah kembalikan itu ke kas negara. Jadi, tidak pernah ada penerimaan yang 15 ribu, enggak pernah, saya hanya menerima sekali," ungkap Wahyu.