FREKUENSINEWS – Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat menuai polemik akhirnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dihubungi awak media melalui telepon pada Kamis, 17 April 2025.
Prasetyo menyebutkan bahwa penandatanganan UU TNI tersebut kemungkinan terjadi pada tanggal 27 atau 28 April, atau sekitar sepekan setelah revisi UU tersebut disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025. Meskipun begitu, Prasetyo masih perlu memastikan tanggal pasti penandatanganan tersebut.
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak bertujuan untuk mengembalikan konsep dwifungsi militer, yang sempat menjadi kontroversi. Revisi ini, menurut Prabowo, bertujuan murni untuk menjawab tantangan organisasi dan memenuhi kebutuhan regenerasi pimpinan militer.
Dalam penjelasannya, Prabowo menjelaskan bahwa percepatan pembahasan RUU TNI dilakukan karena adanya fenomena yang terjadi di tubuh TNI, di mana pergantian pimpinan terjadi dalam waktu yang sangat singkat akibat batas usia pensiun yang ketat.
"RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis, waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis. Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," ujar Prabowo saat bertemu dengan tujuh pemimpin media di Hambalang, Jawa Barat pada Minggu, 6 April 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelar Pertemuan Bilateral dengan Dubes AS, Bahas Tarif dan Strategi Ekonomi Nasional
Prabowo menegaskan bahwa inti dari revisi UU TNI adalah untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah perwira tinggi di TNI, sehingga stabilitas organisasi dapat terjaga. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer yang pernah diterapkan pada masa lalu.
"Saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, yakan," tegas Prabowo.
Presiden juga menyinggung bahwa penyesuaian dalam UU TNI ini diperlukan untuk merespons kebutuhan penempatan perwira TNI di lembaga-lembaga tertentu yang relevan, seperti lembaga intelijen, penanggulangan bencana, dan Basarnas.
“Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, dari dulu, kan ini hanya mengformalkan,” tambah Prabowo.
Dengan penandatanganan UU TNI yang sudah dilakukan, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas organisasi militer sekaligus merespons tantangan yang ada, tanpa mengubah sistem dan konsep dasar TNI yang sudah ada.***