Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mulai Dibahas, Fokus pada Perlindungan Pekerja

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 17:06 WIB
Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mulai Dibahas, Fokus pada Perlindungan Pekerja (frekuensinews)
Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mulai Dibahas, Fokus pada Perlindungan Pekerja (frekuensinews)

FREKUENSI – Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mulai dibahas secara intensif, baik mengenai rencana kerja maupun personalianya. Pembahasan ini dilakukan dalam diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pejabat pemerintah.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa ia bersama beberapa pimpinan buruh diundang untuk berdiskusi mengenai pembentukan Satgas PHK. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

"Kami diundang oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad untuk berdiskusi terkait Satgas PHK ini. Jadi di situ hadir Mensesneg Prasetyo, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan beberapa pimpinan buruh seperti Said Iqbal, Andi Gani, dan saya sendiri," ujar Jumhur Hidayat kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Gelar Pertemuan Bilateral dengan Dubes AS, Bahas Tarif dan Strategi Ekonomi Nasional

Beberapa Poin Pembahasan Terkait Satgas PHK
Jumhur menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin penting yang dibahas antara konfederasi serikat buruh, pemerintah, dan DPR mengenai pembentukan Satgas PHK.

"Pertama, mencermati potensi perusahaan yang akan melakukan PHK. Kedua, mendiskusikan langkah-langkah untuk menghindari PHK, misalnya dengan mengurangi jam kerja, sambil menunggu pemulihan ekonomi," ungkap Jumhur.

Selanjutnya, poin ketiga yang dibahas adalah kemungkinan pemberian insentif kepada perusahaan agar mereka tidak terburu-buru melakukan PHK. Jumhur menambahkan, selain itu, dibahas juga pentingnya memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayarkan dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia Lesu pada Kuartal Pertama 2025, Gaikindo Soroti Daya Beli Masyarakat yang Menurun

"Keempat, memastikan JKP dibayarkan dengan baik oleh BPJS. Kelima, memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau perjanjian kerja bersama," lanjut Jumhur.

Poin keenam yang menjadi perhatian penting adalah perlunya memetakan potensi pasar kerja baru bagi pekerja yang terkena PHK, misalnya dengan menyediakan pelatihan dan peningkatan kompetensi untuk mereka.

"Terakhir, Satgas PHK agar dibentuk dengan personalia tripartit yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, akademisi ahli ketenagakerjaan, dan lain-lain," ujar Jumhur.

Baca Juga: Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Ambil Peran Nyata di Tengah Tragedi Gaza

Harapan Kehadiran Presiden Prabowo di MayDay
Jumhur juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto diundang untuk hadir pada acara MayDay atau Hari Buruh yang akan diselenggarakan di Stadion Utama GBK pada 1 Mei mendatang.

"Dari pembicaraan itu, insya Allah Presiden bersedia hadir bersama kaum buruh pada acara MayDay itu," pungkas Jumhur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X