FREKUENSINEWS.COM,LUBUKLINGGAU – Seorang pemuda bernama Robert Marlando Harahap (20) ditemukan tewas di lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (1/4/2025).
Polisi kemudian menetapkan enam orang teman korban sebagai tersangka dalam kasus ini yang awalnya diduga sebagai pembunuhan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa penyebab kematian Robert adalah overdosis yang terjadi setelah ia mengonsumsi miras jenis anggur merah dan narkoba jenis pil ekstasi. Robert tewas saat berpesta bersama enam temannya.
Baca Juga: Pria di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Membusuk di Bedeng
Para tersangka yang kini ditahan, berinisial MM (23), SW (24), MA (22), A (22), I (22), dan DK alias GD (35), ditangkap setelah penyelidikan intensif. Kurniawan menjelaskan, "Mereka ditetapkan tersangka karena kesalahan atau kelalaian mereka yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau bahkan menyembunyikan kematian korban."
Menurut keterangan polisi, setelah berpesta miras dan narkoba pada 30 Maret 2025, Robert mengalami overdosis.
Ketika itu, para tersangka merasa panik dan bukannya memberikan pertolongan, mereka malah membuang mayat korban. Hal ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan hilangnya Robert kepada polisi.
Baca Juga: Tanah Longsor Landa Jalur Curup-Lubuklinggau dan Danau Toba, Lalu Lintas Tersendat
Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi bahwa Robert pergi ke rumah DK untuk membayar utang, di mana ia kemudian diajak berpesta bersama para tersangka.
Setelah pesta tersebut, Robert mengalami overdosis dan meninggal. DK, yang kemudian menjadi pelaku utama, menyuruh SW dan MM untuk membuang mayat korban di lokasi yang ditemukan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap para tersangka satu per satu.
Baca Juga: Pemkot Lubuklinggau Akan Revitalisasi Pasar Inpres, Pedagang Akan Direlokasi Sementara
DK, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap pada 5 April 2025 di Palembang. Dalam interogasi, seluruh tersangka mengakui perbuatan mereka, termasuk kelalaian yang menyebabkan kematian Robert.
Di antara para tersangka, MM diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian.