FREKUENSINEWS.COM,SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan adanya honorer siluman dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Seluma.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, pada Jumat (24/1/2025).
Eka Nugraha mengungkapkan bahwa Kejari Seluma tengah memantau informasi maraknya dugaan honorer siluman yang ikut serta dalam seleksi PPPK yang digelar oleh Pemkab Seluma.
Baca Juga: Mobil Pick Up Bawa BBM Pertalite Tabrak Pohon di Palembang, Penumpang Tewas
Menurutnya, isu ini telah menjadi viral di masyarakat, sehingga pihaknya merasa perlu untuk segera menindaklanjutinya.
"Ini sudah jadi isu yang viral, jadi kami Kejari Seluma segera akan melakukan pulbaket dugaan honorer siluman ini," ujar Eka Nugraha.
Dalam penjelasannya, Eka menyebutkan bahwa proses pulbaket yang dilakukan oleh Kejari Seluma akan dimulai dari penginputan data di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga: Wow! Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati
Pulbaket akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat dalam seleksi PPPK.
"Kalau saya amati dari pemberitaan media, awal ricu PPPK dimulai dari database BKN. Jadi pulbaketnya mungkin kita mulai dari BKPSDM baru ke SPTJM yang menjadi syarat untuk seleksi PPPK ini," tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa Pemkab Seluma merekrut tiga formasi dalam seleksi PPPK, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Murid SD di Muara Enim Ditemukan Tewas Setelah Hanyut di Sungai Niru
Namun, dari tiga formasi tersebut, kuat dugaan bahwa banyak honorer siluman yang ikut lulus seleksi.
Hasil penelusuran bahwa oknum honorer siluman yang terdata di database BKN sebagian besar sudah tidak lagi berstatus sebagai honorer, bahkan ada yang telah menjabat sebagai kepala desa (kades), perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).