FREKUENSINEWS.COM - Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyatakan sikap keras terkait terulangnya kasus penggunaan galian C ilegal dalam proyek pembangunan Tol Seksi IV Betung-Tempino-Jambi.
Praktik yang telah disoroti sejak Seksi III ini, masih berlanjut dan bahkan kini terindikasi lebih parah di Seksi IV. AWaSI Jambi mendesak PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan semua pihak terkait untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut, Senin (4/11/2024).
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indiyawan mengatakan, Apa Kerja Kepala Pengelolaan Bahan dan Jasa Hasil (PBJH) dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi?
Baca Juga: Ini 5 Suku Indonesia denmgan Budaya Ritual Perkawinan Unik Nan Aneh
Erfan juga mempertanyakan kinerja Kepala (PBJH) serta Kepala (BPJN) IV Jambi. Sebelumnya, keduanya telah diminta oleh AWaSI untuk menindak tegas galian C ilegal yang mencuat di Seksi III, namun tidak ada tindakan nyata.
Selain itu, Erfan mengkritik keras atas ketidakmampuan pihak-pihak ini dalam mengatasi masalah yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kami sudah berulang kali menyerukan agar Kepala PBJH dan Kepala BPJN IV Jambi menindak kasus ini sejak Seksi III, tapi faktanya tidak ada langkah konkret yang diambil. Mereka seolah-olah menutup mata terhadap praktik ilegal yang sudah jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jika memang tidak mampu menindak, lebih baik mundur dari jabatan!” tegas Erfan dalam pernyataannya pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Ini Tampang Tersangka TPPO yang Jual Pelajar SMP ke Pria Dewasa di Lubuklinggau
AWaSI Jambi menyoroti bahwa penggunaan galian C ilegal dalam proyek ini tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak pada lingkungan yang terus-menerus dirusak tanpa tindakan pemulihan. Kegiatan galian tanpa izin ini menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, serta kerusakan pada lahan yang seharusnya dilestarikan.
“Jika praktik ini dibiarkan terus, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar yang harus menanggung dampaknya. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan dengan berbagai pelanggaran terang-terangan,” ungkap Erfan.
Erfan juga menyinggung PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang dinilai gagal menjalankan pengawasan terhadap subkontraktor dan pemasok material dalam proyek tol ini. Menurutnya, sebagai kontraktor utama, HKI seharusnya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas di lapangan, termasuk memastikan bahwa galian yang digunakan telah memenuhi standar izin yang sah.
Baca Juga: Situs Gunung Padang, Warisan Leluhur Yang Masih Misteri dan Belum Terpecahkan!
“Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis nasional bisa mengandalkan sumber material ilegal? HKI seolah-olah membiarkan ini terjadi demi keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat Jambi. Jika terbukti terlibat, HKI harus bertanggung jawab penuh!” ucap Erfan.
Tudak hanya Galian C ilegal, Ketua AwaSI Jambi mengecam Dugaan Penggunaan BBM Ilegal, yang menambah Daftar Hitam Pelanggaran, AWaSI Jambi juga menemukan indikasi kuat bahwa bahan bakar untuk alat berat dalam proyek ini berasal dari sumber ilegal di wilayah Palembang-Jambi.
Artikel Terkait
Al Haris-Sani Ungguli Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024, Benarkah?
Si Helen, Pengendali Narkoba Jambi yang Viral Usai Lapaknya Dibubarkan Emak-emak
Polisi tilang manual 4.399 kendaraan dalam Operasi Zebra di Jambi
Orang Tua Wajib Tau, Ini 5 SMA Terbaik di Jambi Tahun 2024
5 SMA Terbaik di Jambi Tahun 2024, Pilihan Utama untuk Pendidikan Berkualitas
Presiden HKK Ramli Thaha Nyatakan Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Mobil Tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin Diamankan Polda Jambi, 6 Orang Ditahan, Ada Apa?
Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Sejarah dan Mitos Asal-Usul Suku Anak Dalam Jambi! Ini Ceritanya
Melihat Perjalanan Sejarah dan Kebudayaan Peradaban Suku Kerinci Jambi