Polisi tilang manual 4.399 kendaraan dalam Operasi Zebra di Jambi

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:58 WIB
Polisi tilang manual 4.399 kendaraan dalam Operasi Zebra di Jambi (frekuensinews.com)
Polisi tilang manual 4.399 kendaraan dalam Operasi Zebra di Jambi (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kepolisian Daerah Jambi menilang 4.399 kendaraan secara manual selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2024.

Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Senin, mengatakan Operasi Zebra Siginjai yang berlangsung selama 14 hari sejak 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 telah berakhir.

Pihaknya melakukan berbagai macam penindakan terhadap pengendara yang melanggar selama operasi berlangsung.

Baca Juga: KPU Pastikan Lokasi Debat Kedua Pilkada Bakal Berlangsung di Muara Enim

Penindakan tilang manual yang terjadi selama Operasi Zebra berlangsung mengalami kenaikan 5,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2023 lalu selama Operasi Zebra Siginjai dilakukan tilang manual sebanyak 4.175 kali, naik menjadi 4.399 kali pada 2024.

Sementara itu, tilang elektronik melalui ETLE dilakukan sebanyak 10 kali. Tilang ETLE mengalami penurunan sebesar 67,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendaki Asal Bangka Belitung Meninggal di Bukit Besar Lahat, Ada Apa?

Dia mengakui bahwa terdapat kendala pada penerapan tilang elektronik, dimana terdapat beberapa kamera ETLE yang tidak aktif.

Selanjutnya jumlah kecelakaan selama Operasi Zebra Siginjai 2024 sebanyak enam orang dari tahun sebelumnya sebanyak 11 orang. Jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak lima orang.

Dhafi menegaskan kepolisian berkomitmen meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menegakkan hukum secara efektif.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang, Apakah Hasilnya?

"Kami fokus dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat saat berlalu lintas," kata Dhafi.

Dia menekankan pentingnya sikap saling menghargai antar pengguna jalan saat mengendarai kendaraan. Hal ini, kata dia, untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X