Frekuensinews.com, PALI – Suasana berbeda tampak di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis pagi (25/9/2025).
Sejumlah barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan secara terbuka.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.15 WIB hingga 11.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Alfian Jauhari Hanif, SH, MH.
Hadir pula para pejabat kejaksaan, mulai dari Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kasi Pidsus Enggi Elber, SH, MH, Kasi Pidum Julfadli, SH, hingga Kasi Datun Patar Daniel Pangabean, SH, MH.
Deretan barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Mulai dari sabu seberat 1.208,249 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 5,05 gram, 1 pucuk senjata api lengkap dengan 3 butir amunisi, hingga barang lain seperti pakaian, plastik klip bening, dan handphone hasil sitaan.
Proses pemusnahan berlangsung cukup dramatis, sabu dan ekstasi dilarutkan dengan air bercampur deterjen lalu diblender hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan.