kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AFET sebagai Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Bekasi

Kamis, 17 April 2025 | 19:47 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AFET sebagai Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Bekasi (FREKUENSINEWS)

FREKUENSNEWS — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di Rumah Sakit Mitra, kawasan Bekasi Barat. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan sempat viral di media sosial.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangan resminya, Sabtu (12/4).

"AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," ujar Binsar.

Baca Juga: Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Jadi Tersangka Kecelakaan Lift Maut

Kronologi kejadian bermula saat AFET datang bersama ibunya ke rumah sakit untuk menjenguk keluarga. AFET menggunakan sepeda motor berknalpot racing yang menimbulkan suara bising di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Hal itu membuat korban S menegur pelaku.

"Tersangka memang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar, sehingga ditegur oleh korban S," jelas Binsar.

Selain menegur karena kebisingan, korban juga meminta agar motor AFET diparkir lebih maju karena menghalangi jalan ambulans. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.

Baca Juga: KPU RI Bungkam Soal Sanksi Ketua KPU Garut yang Terbukti Langgar Pemilu 2024

"AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan juga berlanjut ke IGD," sambungnya.

Di area IGD, terjadi aksi kekerasan di mana tersangka mendorong dan membanting korban, hingga satpam S tak sadarkan diri, mengalami kejang, dan harus dirawat intensif selama sekitar tujuh hari di IGD.

Usai insiden tersebut menjadi viral, AFET diduga sempat melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga: Polda Jateng Lakukan Rotasi Jabatan, Lima PJU dan Empat Kapolres Jalani Sertijab

Kini, tersangka AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dan kesabaran, terlebih saat berada di lingkungan fasilitas umum seperti rumah sakit.***

Tags

Terkini