FREKUENSINEWS.COM,PRABUMULIH – Seorang sopir perusahaan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (WINRO), Yulius Saputra (40), akhirnya ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan air bersih milik perusahaan di Kota Prabumulih.
Tersangka, yang bertugas sebagai sopir pengantar air bersih, diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada kasir perusahaan, Windri.
Parahnya, aksi tersebut telah berlangsung sejak April 2021 hingga Agustus 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 268.490.000.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Ungkap Prioritas Pembangunan Menuju Prabumulih MAS 2029
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh DC, perwakilan PT WINRO, ke Polsek Prabumulih Timur pada 7 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang berdomisili di Jalan Hanoman, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 226 / X / 2022 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Baca Juga: Remaja di Prabumulih Luka Serius Akibat Tawuran Sarung, Polisi Amankan Sejumlah Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri S.H., untuk segera menangkap pelaku.
Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Ipda Nendri, dengan backup dari Tim Resmob Polres Prabumulih, berhasil menangkap YS di kediamannya.
"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Suganda.
Baca Juga: Satpol PP Prabumulih Gelar Razia Yustisi di Malam Keempat Ramadan, Miras Disita
Jika terbukti bersalah, Yulius Saputra akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini serta bagaimana tersangka menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.***