kriminal

Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 4 Maret 2025 | 18:53 WIB
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan lintas Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Hairuddin, S.H., bersama timnya, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Andre Suwardi bin Tatang Suhardi (alm), warga Dusun IV, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Jelang PSU, Pj Bupati Empat Lawang Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Tersangka yang berusia 25 tahun ini diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

Baca Juga: Satpol PP Prabumulih Gelar Razia Yustisi di Malam Keempat Ramadan, Miras Disita

  • 8 paket sedang sabu dengan berat bruto 43,87 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di tempat kejadian.

Baca Juga: Warga Serbu Pasar Murah di Lahat, 1.000 Paket Sembako Disediakan

Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksinya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal dalam Operasi Pekat

Kapolres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.***

Tags

Terkini