FREKUENSINEWS.COM,OKUTIMUR – Polisi berhasil menangkap Daniel Asmara (30), pelaku pembunuhan berencana terhadap Agus Cik (56) yang terjadi di Jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhis dan Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau, SH, dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Senin (3/3/2025), mengungkapkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.
Modus: Dipancing Keluar, Disiram Air Keras, dan Dipukul
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang
Tersangka DA merancang pembunuhan ini dengan meminta bantuan rekannya berinisial MP (DPO) untuk memancing korban keluar rumah. Setelah korban tiba di lokasi kejadian, tersangka langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.
"Setelah tersangka DA bertemu dengan korban Agus Cik, ia langsung menyiramkan air keras ke arah muka korban," ujar Kapolres.
Tidak berhenti di situ, DA kemudian memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu secara berulang kali, hingga korban jatuh tersungkur.
Baca Juga: PLN ULP Pagaralam Siaga 24 Jam Selama Bulan Ramadan 2025
"Saat korban kejang-kejang, tersangka kembali memukul dahi korban hingga korban terjatuh dari jembatan," lanjutnya.
Penangkapan di Jambi
Setelah melakukan aksinya, DA melarikan diri ke kediaman keluarganya di Kabupaten Merangin, Jambi. Polisi yang telah menerima laporan LP-B/01/II/2025/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL pada 8 Februari 2025, langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga: 58 UMKM Meriahkan Ramadan Fair di Taman Tepian Ayek Lematang Lahat
Tim gabungan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, dan Polres Merangin, Jambi, berhasil menangkap tersangka DA pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Merangin. Saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Satu Pelaku Masih Buron
Kapolres OKU Timur mengungkapkan bahwa tersangka DA tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh MP, yang saat ini masih buron.
Baca Juga: Dua Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Usai Menjambret HP Pelajar SD
"Pelaku DA saat melakukan pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP berperan memanggil korban keluar rumah, lalu di TKP pelaku melancarkan aksinya," jelas Kapolres.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan: