FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG – Seorang pria bernama Hasim (45), warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap polisi atas dugaan sebagai bandar narkoba.
Dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya pada Senin (24/2/2025), polisi menemukan barang bukti berupa 2,08 gram sabu yang telah dikemas dalam empat plastik klip siap edar, serta timbangan digital dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pelaku Akui Kepemilikan Sabu
Baca Juga: PLN ULP Pagaralam Siaga 24 Jam Selama Bulan Ramadan 2025
Saat dilakukan penggeledahan, Hasim mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual.
"Pelaku Hasim mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan," ujar Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan, Minggu (2/3/2025).
Terancam Hukuman Berat
Baca Juga: 58 UMKM Meriahkan Ramadan Fair di Taman Tepian Ayek Lematang Lahat
Akibat perbuatannya, Hasim kini telah diamankan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman yang berat, polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Empat Lawang dan meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***