FREKUENSINEWS.COM - Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa sidang pelanggaran etik ini direncanakan pada pekan depan, meskipun ia belum memberikan detail mengenai tanggal atau apakah hanya Bintoro yang akan diperiksa bersama tiga anggota lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencatutan nama AKBP Bintoro oleh advokat Evelin Dohar Hutagalung, yang disebut-sebut meminta uang dari Arif Nugroho untuk mempengaruhi proses hukum. Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyebutkan bahwa meskipun sempat beredar kabar bahwa uang yang dipinta mencapai miliaran rupiah, kenyataannya hanya Rp140 juta yang diterima oleh Bintoro untuk penangguhan penahanan.
Baca Juga: BKN Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme dan Persyaratan Peralihan PPPK Menjadi PNS
Dugaan pencatutan nama ini semakin mencurigakan karena aliran dana yang tidak sebanding dengan jumlah yang disebutkan sebelumnya. ***