FREKUENSINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait mekanisme dan persyaratan peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur status Pegawai ASN, yang terbagi menjadi PNS dan PPPK.
PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara permanen oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Aturan Jam Kerja dan Keuntungannya
Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai langkah-langkah yang harus diikuti oleh PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.
Langkah tersebut termasuk memenuhi persyaratan administratif serta tahapan seleksi yang ditentukan.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Peralihan ini menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai pemerintah di Indonesia. Bagi PPPK yang memenuhi syarat, kesempatan untuk menjadi PNS kini terbuka lebih lebar. ***