FREKUENSINEWS.COM,MAMUJU – Seorang pria berinisial SR (27) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah, Taufiqul Hidayat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SR ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Mamuju setelah kejadian yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Senin, 27 Januari 2025.
Baca Juga: Siap-siap, Provinsi Sumsel Akan Luncurkan Kurikulum Baru
SR mengakui telah memukul Taufiqul Hidayat di bagian wajah sebanyak satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah memukul korban di bagian wajah,” kata Reza saat ditemui wartawan pada Senin (27/1).
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum terhadap korban, yang menunjukkan bahwa Taufiqul mengalami luka lebam pada wajahnya akibat penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Memilukan, Anak Berusia 12 Tahun di Merangin Sodomi Beberapa Temanya!
Untuk sementara, SR dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. SR kini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
Insiden penganiayaan ini bermula saat adik pelaku, yang merupakan santri di Ponpes At-Tanwir, ditegur oleh korban karena tidak tertib saat mengikuti kegiatan senam.
Taufiqul bahkan sempat menarik baju adik pelaku untuk memberi teguran. Karena merasa tersinggung, SR pun mendatangi ponpes dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Taufiqul.
Baca Juga: Wajib Tau, Ini Aturan Pencairan THR 2025 PPPK, Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima
Kepala SMP At-Tanwir Muhammadiyah, Basir, mengungkapkan bahwa Taufiqul hanya menjalankan tugasnya sebagai pembina santri dan tidak berniat untuk mempermalukan adik pelaku.
Kasus ini kini terus berlanjut di proses hukum, dan pelaku menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.