FREKUENSINEWS.COM - Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang penuh berkah, tidak hanya bagi umat Muslim tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu keuntungan yang sangat dinantikan oleh ASN dan PPPK adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, bagi PPPK yang diangkat pada tahun 2024, ada kabar penting terkait pemberian THR pada tahun 2025 yang perlu diperhatikan.
Aturan Ketat untuk Penerimaan THR 2025
Ternyata, tidak semua PPPK yang diangkat pada tahun 2024 akan menerima THR pada tahun 2025.
Pemerintah telah menyiapkan aturan ketat terkait syarat penerimaan THR ini.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Guru ASN Golongan Ini Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, PPPK yang dapat menerima THR pada 2025 adalah mereka yang TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) ditetapkan sebelum bulan Maret 2025.
Hal ini disebabkan karena penghitungan dasar komponen THR berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Februari.
Pembayaran THR Berdasarkan Gaji Bulan Sebelumnya
Berdasarkan kebijakan pemerintah, pembayaran THR mengacu pada komponen gaji bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari.
Untuk tahun 2025, Hari Raya Idulfitri diprediksi jatuh pada 30 Maret.