kriminal

Durhaka! Anak Tak Dikasih Uang Jajan, Pukul Ayahnya Hingga Ancam Akan Dibunuh

Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:55 WIB
Ilustrasi (frekuensinews.com)

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan. Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.

"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini