Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan. Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.
"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Siap Pisah dari Bengkulu, 4 Kabupaten/Kota Ini Bentuk Provinsi Baru, Namanya Sudah Disiapkan
Viral, Bokong Truck Bertuliskan Sakit Gigi dan Hamil Terjadi Karena Lambat Dicabut
Tidak Diberikan Uang Jajan, Ayah Di Palembang Dianiaya Anak Sendiri