kriminal

Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung Terungkap, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:07 WIB
Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung Terungkap, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara (Alf)

Dia mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam penanganan kasus itu, dengan mengedepankan kolaborasi interprofesi dan juga mengedepankan scientific crime investigation.

Baca Juga: PMII Kota Pagaralam Mengutuk Keras Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru ke Muridnya

"Melibatkan ilmu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, jadi itu saya pikir sesuatu hal yang sangat penting, karena kita tahu bahwa pada setiap kasus pasti ada kompleksitasnya, ada keunikan, kekhasannya," ujar Nathanael.

Lebih lanjut, Nathanael menemukan fungsi mental tersangka sangat baik, artinya tersangka DS dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tersangka juga memahami apa yang dilakukannya, tindakan itu juga dilakukan dalam kesadaran penuh, dan pelaku tahu konsekuensi tindakan dan akibatnya.

"Oleh sebab itu, hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sangat berkompetensi memadai untuk kita mintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya," ucap Nathanael.

Baca Juga: Mario Teguh Diduga Lakukan Kasus Penipuan Uang, Ario Kiswinar: Bukannya Ingat Umur!

Selain itu, tidak ditemukan gangguan psikologis yang bermakna yang dapat meringankan hukuman atas tindakan tersangka DS.

Sebelumnya diwartakan, kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat dengan korban bocah perempuan berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dibungkus pakai karung dan terkubur di lubang galian tanah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia 2023, Polda Metro Jaya Proses Laporan Tersebut!

Dari hasil olah TKP, pembunuhan terhadap bocah itu yang dilakukan oleh terduga pelaku pria lanjut usia atau lansia berinisial DS (61) yang merupakan tetangga korban. “Korban dibekap dengan menggunakan bantal. Dan, menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Firdaus dikutip dari tvOnenews, Senin, 3 Juni 2024. (*)

Halaman:

Tags

Terkini