FREKUENSINEWS.COM,PRABUMULIH – Seorang sopir mobil tangki berinisial ANA (33) ditangkap polisi setelah kedapatan mengoplos 5.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan minyak olahan.
Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin (10/3/2025) malam.
Pelaku yang merupakan warga Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tertangkap saat mengangkut BBM menggunakan mobil tangki merah putih milik PT DL Anugrah berkapasitas 5.000 liter.
Baca Juga: Dua Remaja Ditangkap atas Pembunuhan Pemilik Cuci Mobil di Prabumulih
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.000 liter telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan pelaku, ia menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk mencampurkan minyak sebelum dikirim.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil tangki BG-8140-DW berisi BBM oplosan, satu lembar STNK, kunci kontak, satu unit HP, tiga lembar surat pengantaran minyak dari perusahaan minyak, serta satu segel tangki yang telah putus.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Prabumulih.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh Pemilik Cucian Mobil di Prabumulih
Ia dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta membongkar jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan BBM.***