Diduga Kesal karena Utang Tak Dibayar, Sopir di Lubuklinggau Aniaya Rekan hingga Tewas

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 22:01 WIB
Diduga Kesal karena Utang Tak Dibayar, Sopir di Lubuklinggau Aniaya Rekan hingga Tewas (frekuensinews.com)
Diduga Kesal karena Utang Tak Dibayar, Sopir di Lubuklinggau Aniaya Rekan hingga Tewas (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LUBUKLINGGAU – Seorang sopir bernama Rudi Hartono (40) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya rekannya, Ismail (52), hingga tewas.

Insiden ini diduga dipicu oleh kekesalan Rudi karena korban tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp 3,2 juta.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (4/3/2025) di Jalan Hujan Gerimis, RT 07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Baca Juga: Tragis! Warga Lubuklinggau Tewas Dibacok Teman Sendiri Gegara Uang Sewa Mobil

"Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Namun, korban mengaku tidak memiliki uang. Pelaku pun memilih pulang," kata Kurniawan, Kamis (6/3/2025).

Beberapa saat setelah tiba di rumah, Rudi menyadari bahwa ia meninggalkan ponselnya di rumah korban. Ia pun kembali untuk mengambilnya.

Namun, setibanya di lokasi, Rudi mendapati Ismail sedang berbincang dengan orang lain dan menyatakan tidak mau membayar utangnya. Merasa tersulut emosi, Rudi masuk melalui pintu belakang rumah korban, mengambil sebilah parang, lalu membacok kepala dan tangan kiri korban.

Baca Juga: Dua Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Usai Menjambret HP Pelajar SD

"Korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan kiri, hingga hampir putus," ungkap Kurniawan.

Usai melakukan aksinya, Rudi langsung melarikan diri ke rumah sepupunya di Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Sementara itu, Ismail sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Pada Rabu (5/3/2025), Rudi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Pelaku menghubungi kami untuk menyerahkan diri, sehingga langsung kita jemput dan bawa ke Polres," tambahnya.

Baca Juga: Pria Penjual Tempe Ditemukan Gantung Diri di Lubuklinggau, Ternyata Begini Alasanya!

Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Motif utama pelaku adalah kesal karena merasa korban tidak mau membayar utangnya," pungkas Kurniawan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X