Andik melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. Perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.
Baca Juga: Polda Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Gelar Program Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu
Andik mengutarakan, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai.
"Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas," terangnya.
Tak cukup sampai disitu imbuh kapolres, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp1,5 juta untuk judi online (slot).
Baca Juga: Gegara Video 23 Detik, Karyawati PT Timah Tbk Hina Honorer? Netizen Geram!
Lebih lanjut disampaikannya, usai RI ditangkap dan diperiksa, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan pengguna atau bukan.
"Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak," ujarnya.
Kapolres menyatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Longsor di Perumahan Remiling Muara Enim, DPRD Tuntut Tindakan Cepat
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).
"Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun," ungkap Andik.