Aksi Begal Kembali Terjadi di OKU Timur, Korban Terluka Saat Kejar-kejaran

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 01:21 WIB
Aksi Begal Kembali Terjadi di OKU Timur, Korban Terluka Saat Kejar-kejaran (frekuensinews.com)
Aksi Begal Kembali Terjadi di OKU Timur, Korban Terluka Saat Kejar-kejaran (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,OKUTIMUR - Aksi begal kembali terjadi di wilayah Kabupaten OKU Timur, tepatnya di Jalan Raya Rasuan-Gumawang, Kecamatan Madang Suku I, pada Senin malam, 20 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang pengendara yang melintas menjadi korban perampokan oleh orang tak dikenal.

Menurut informasi yang beredar, korban dikejar sejauh sekitar 100 meter oleh pelaku.

Baca Juga: Petani Kopi di Lampung Barat Tewas Diserang Harimau Sumatera, Tubuh Ditemukan Tidak Utuh

Dengan keberanian untuk melawan, korban mengalami luka di bagian kanan tubuhnya akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku.

Meskipun mengalami luka, korban berhasil melarikan diri dengan sepeda motor miliknya.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Barat Jadi Korban Bullying, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Meskipun begitu, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait insiden tersebut.

“Korban belum melapor, namun nanti anggota akan jemput bola untuk mengecek langsung,” kata Kapolsek AKP Dwi Hendro pada Selasa (21/01/2025).

Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, aksi begal juga terjadi di Jalan Raya BK 9, Desa Serbaguna, Kecamatan Belitang.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkab Mukomuko Siapkan Rp4,2 Miliar Bangun Jembatan Selandak

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat patroli rutin yang dilakukan polisi. Satu pelaku, Riko (35), berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan, guna mempercepat penanganan oleh aparat kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X