Setelah kita memberikan ultimatum kepada pelaku agar menyerahkan diri, satu pelaku atas nama Ade akhirnya mendatangi Polrestabes Palembang, kata dia.
Atas perbuatannya tersangka Ade akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk mempertanhhungjaaakan ulahnya, jelas dia. (*)
Artikel Terkait
Nasib Petani PALI, Sehabis 'Nugal' dan Tanam Balam Tak Kunjung Hujan
Siap Pisah dari Bengkulu, 4 Kabupaten/Kota Ini Bentuk Provinsi Baru, Namanya Sudah Disiapkan
Viral, Bokong Truck Bertuliskan Sakit Gigi dan Hamil Terjadi Karena Lambat Dicabut
Buruan, Ada Saldo GoPay Rp700 Ribu dari Prakerja, Cek Manfaat Lainnya Juga Sebelum Gelombang 72 Dibuka!
Wajib Dicoba, Ini Tips Ampuh Memenangkan Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget