Polisi Jambi Tangkap 2 Orang diduga Terkait Gudang BBM Ilegal Terbakar

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 21:18 WIB
Polisi Jambi Tangkap 2 Orang diduga Terkait Gudang BBM Ilegal Terbakar (frekuensinews.com)
Polisi Jambi Tangkap 2 Orang diduga Terkait Gudang BBM Ilegal Terbakar (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kepolisian menangkap dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan gudang menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan terbakar pada Sabtu 7 September 2024.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar di Jambi, Senin, membenarkan adanya dua orang yang diamankan pasca kejadian kebakaran di gudang penampungan BBM oplosan di kawasan Kenali Asam, Kota Baru, Kota Jambi.

"Dua orang yang diamankan," kata dia.

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Jambi Tahun 2024: Pilihan Utama untuk Pendidikan Berkualitas

Sementara untuk pemilik gudang tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Sebelumnya diberitakan bahwa gudang tersebut diduga penampungan BBM oplosan terbakar pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasubdib Penmas Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan saat anggota kepolisian tiba di lokasi kebakaran, tidak ditemukan pemilik atau penjaga gudang tersebut.

Sebagai informasi, pada Sabtu sekitar pukul 03.30 WIB, personel kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran di Kota Baru, Jambi.

Baca Juga: Jambi: Provinsi Kaya Sumber Daya dengan Tantangan Lingkungan yang Kompleks

Selanjutnya piket reskrim dan patroli menuju ke TKP dan sudah ada satu unit mobil pemadam kebakaran dari Manggala Agni yang sedang memadamkan api. Dengan bantuan dua unit mobil damkar, sekitar pukul 05.30 WIB api berhasil dipadamkan.

"Saat tiba di TKP tidak ditemukan pemilik ataupun penjaga tempat," kata dia.

Kepolisian memastikan masih akan menyelidiki perkara ini, guna memastikan kebenaran lokasi itu dijadikan tempat penyimpanan BBM oplosan serta pemilik gudang tersebut. (*)

Baca Juga: Ini 5 Pengusaha Tambang Paling Kaya di Jambi: Kisah Sukses di Tengah Kekayaan Alam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X