Ini Penjelasan Kepolisian Mengenai Pengembalian Uang Korban Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 07:54 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan - Terjawab sudah pertanyaan 'Apakah uang para korban penipuan Binomo dan Quotex bisa kembali?', ini jawaban pihak kepolisian (Kolase Instagram)
Indra Kenz dan Doni Salmanan - Terjawab sudah pertanyaan 'Apakah uang para korban penipuan Binomo dan Quotex bisa kembali?', ini jawaban pihak kepolisian (Kolase Instagram)

Frekuensi News - Usai ditetapkannya dua affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option.

Timbul pertanyaan para korban mengenai 'apakah uang yang telah mereka keluarkan bisa kembali?' atau 'adakah kemungkinan pengembalian uang yang para korban keluarkan saat berinvestasi?'

Menjawab hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto memberikan pernyataan terkait pengembalian aset sitaan yang dialami korban investasi ilegal.

Baca Juga: 3 Hal Terbaru Kasus Doni Salmanan Usai Ditetapkan Tersangka: Ancaman Sita Aset - Tracing Dana ke Influencer

Dilansir dari Antara, Kepala Kabareskrim Polri lalu menyarankan agar para korban membentuk sebuah perkumpulan seperti kelompok kecil atau paguyuban.

Paguyuban ini bertujuan untuk mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini.

Tidak hanya itu, agar pihak kepolisian dan pengadilan mengetahui secara jelas dan rinci nilai kerugian para korban sehingga dapat terdata dan lebih kerugian yang dialami bisa dikembalikan.

"Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan," ungkap Agus Andrianto, memberikan penjelasan mengenai kebingungan para korban pada Kamis, (10/3/2022).

"Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” sambungnya saat konferensi pers di Jakarta kemarin.

Baca Juga: 6 Nama Influencer dan Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan

Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," katanya melanjutksn.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kabareskrim Polri itu juga mengimbau kepada masyarakat lebih selektif dan berhati-hati agar terhindar dari praktik investasi ilegal.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Sama-sama Jadi Tersangka, Netizen : The Real Persahabatan

Ia mengingatkan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi yang dijanjikan, karena semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut menjadi penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X