Frekuensi News - Polrestabes kembali menggelar layanan SIM keliling di Bandung hari ini 25 Agustus 2022.
Layanan SIM keliling di Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan surat izin mengemudi, bukan pembuatan baru dokumen tersebut.
Adapun kriterianya yakni pemegang SIM A dan C.
Selain itu, terdapat pula beberapa dokumen yang harus disiapkan, biaya, hingga jam operasionalnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 25 Agustus 2022: Capricorn Penuhi Tuntutan, Pisces Saatnya Tunjukkan Bakat
Polrestabes menggelar layanan SIM keliling di empat lokasi.
Di Kota Bandung, SIM keliling hari ini digelar di BTM Cicadas dan di Pasar Modern Batununggal.
Sedangkan di Kabupaten Bandung, SIM keliling hari ini digelar di Bank HIK Cileunyi dan di Taman Kota Baleendah.
Jam operasional SIM keliling hari ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Lima Kebiasaan yang Harus Dihentikan Jika Ingin Panjang Umur
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang di lokasi SIM keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 25 Agustus 2022: Cancer Ikuti Intuisi, Virgo Jadwalkan Kegiatan Resmi