FREKUENSINEWS.COM - Bareskrim menangkap Helen, bos narkoba asal Jambi yang beberapa waktu lapaknya dibubarkan sekelompok emak-emak pada tahun 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, peristiwa pembubaran tersebut sempat viral di media sosial.
"Setelah peristiwa pembubaran lapak tersebut viral di media sosial, Helen yang mengendalikan jaringan narkoba di Jambi," kata Mukti dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: PDI Perjuangan Provinsi Jambi Ajukan PAW Akmaluddin
Usai pembubaran, Helen sempat kabur saat polisi hendak menangkapnya dan dinyatakan buron.
Aparat kepolisian kemudian terus memburunya. Hingga pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Didin, orang kepercayaan Helen di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap Didin,” jelas Mukti.
Baca Juga: Aktivis Bursah Zarnubi Tunjukkan Taji di Pilkada Lahat, Kok Bisa?
Dari keterangan Didin, polisi kemudian berhasil mengetahui keberadaan Helen. Ia kemudian diringkus polisi di bilangan Jakarta Barat.
“Helen, bandar besar narkoba Jambi, berhasil ditangkap pagi tadi di Kembangan, Jakarta Barat pukul 04.00 WIB, ” lanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mukti juga memastikan bahwa Helen akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aktivitas jaringannya.
Baca Juga: Pilkada Muara Enim, Masyarakat Diminta Hati – Hati Penggunaan Data Pribadi, Ada Apa?