“Kalau hal meringankannya itu tidak kita sampaikan, maksudnya tidak temukan hal meringankan, tidak ada lah dari terdakwa,” papar Wildan.
Kabar baru, selain divonis 6 tahun penjara, Pengadilan Negeri Pandeglang melarang Alwi Husein Maolana mengakses internet selama 8 tahun.
Hukuman tambahan ini berlaku sejak putusan perkara revenge porn di Pandeglang dibacakan majelis hakim pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Keluar dari YG Entertainment, Manajemen Beri Tanggapan Ini Katanya
Hakim Hendy juga mengatakan Alwi Husen Maolana telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban. Hendy mengatakan.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy.
Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban mengapresiasi hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.
Apalagi, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Alwi Husein Maolana, yakni pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun.
"Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi," katanya.
Rizki Arifianto, kuasa hukum korban revenge porn mengatakan, keputusan majelis hakim yang mencabut hak Alwi Husein Maolana mengakses internet selama 8 tahun merupakan langkah yang tepat.
"Pidana tambahan itu dasar hukumnya adalah bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di tengah masyarakat. Dengan dasar itu, hakim berkesimpulan dan berkeyakinan untuk menambah hukuman pidana tambahan 8 tahun tidak boleh mengakses internet," kata Rizki Arifianto kepada awak media pada, 13 Juli 2023.***
Artikel Terkait
Heboh! Tak Terima Cinta nya Diputus, Pemuda Asal Pandeglang Viral Karena Sebar Video Revenge Porn
Inilah Sosok Nanindya Nataningrum, Jaksa yang Terseret Kasus Pemerkosaan dan Revenge Porn di Pandeglang
Buat Korban Trauma, Alwi Husen Maolana Pelaku Revenge Porn Dihukum Enam Tahun Penjara
Lakukan Revenge Porn dan Anak dari Pejabat, Berikut Profil dan Biodata dari Alwi Husen Maolana