Pemuda Asal Pandeglang Lakukan Aksi Revenge Porn, Kini Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun!

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 13:51 WIB
Ilustrasi revenge porn. Pemuda Asal Pandeglang Lakukan Aksi Revenge Porn, Kini Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun! (Freepik)
Ilustrasi revenge porn. Pemuda Asal Pandeglang Lakukan Aksi Revenge Porn, Kini Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun! (Freepik)

“Kalau hal meringankannya itu tidak kita sampaikan, maksudnya tidak temukan hal meringankan, tidak ada lah dari terdakwa,” papar Wildan.

Kabar baru, selain divonis 6 tahun penjara, Pengadilan Negeri Pandeglang melarang Alwi Husein Maolana mengakses internet selama 8 tahun. 

Hukuman tambahan ini berlaku sejak putusan perkara revenge porn di Pandeglang dibacakan majelis hakim pada Kamis, 13 Juli 2023. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023. 

 Baca Juga: Lisa BLACKPINK Keluar dari YG Entertainment, Manajemen Beri Tanggapan Ini Katanya

Hakim Hendy juga mengatakan Alwi Husen Maolana telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja. 

Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban. Hendy mengatakan. 

"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy. 

Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban mengapresiasi hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa. 

Apalagi, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Alwi Husein Maolana, yakni pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun. 

"Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi," katanya. 

Rizki Arifianto, kuasa hukum korban revenge porn mengatakan, keputusan majelis hakim yang mencabut hak Alwi Husein Maolana mengakses internet selama 8 tahun merupakan langkah yang tepat. 

"Pidana tambahan itu dasar hukumnya adalah bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di tengah masyarakat. Dengan dasar itu, hakim berkesimpulan dan berkeyakinan untuk menambah hukuman pidana tambahan 8 tahun tidak boleh mengakses internet," kata Rizki Arifianto kepada awak media pada, 13 Juli 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X