Pemuda Asal Pandeglang Lakukan Aksi Revenge Porn, Kini Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun!

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 13:51 WIB
Ilustrasi revenge porn. Pemuda Asal Pandeglang Lakukan Aksi Revenge Porn, Kini Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun! (Freepik)
Ilustrasi revenge porn. Pemuda Asal Pandeglang Lakukan Aksi Revenge Porn, Kini Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun! (Freepik)

Frekuensi News – Masyarakat pernah dibuat kesal beberapa hari kebelakang. 

Pasalnya, seorang pemuda di Pandeglang, Banten menyebarkan video asusila (revenge porn) yang berisi rekaman sang kekasih yang tidak sadarkan diri. 

Pemuda tersebut bernama Alwi Husen Maolana (23), seorang mahasiswa Universitas bergengsi di Provinsi Banten. 

Kasus Alwi ini dimulai dari cuitan Twitter @zanatul_91. Pemilik akun tersebut adalah kakak dari korban pemerkosaan Alwi, membeberkan bagaimana pelaku berbuat bengis kepada adiknya. 

 Baca Juga: Ditutup 21 Juli 2023, PT Angkasa Pura Solusi Integra Buka 2 Posisi untuk Lulusan SMA, Berikut Kualifikasinya

Akun Twitter @zanatul_91 menyebutkan bahwa sang adik menjadi korban pemerkosaan dan ancaman video asusila selama tiga tahun terakhir. 

“Twitter, do Your Magic. Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3  thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi. -Utas-,” cuit akun Twitter @zanatul_91. 

Dalam thread tersebut dijelaskan bahwa pelaku selama tiga tahun terus mengancam korban untuk menyebarkan video asusilanya. 

 Baca Juga: Diminta Ganti Rugi Uang Pernikahan, Mantan Pacar Anggi Anggraeni Malah Menangis!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang akhirnya menuntut Alwi Husen Maolana dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus ancaman dengan menyebarkan video asusila (revenge porn). 

Alwi Husen Maolana dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," ucap Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 27 Juni 2023. 

Alasan lainnya yakni, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana juga telah mengakibatkan saksi korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma. 

 Baca Juga: Walikota Medan Bobby Nasution Minta Tembak Mati Begal, Warganet: 'Kalian Tidak Tahu Seberapa Gotham Kota Ini'!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X