FREKUENSINEWS.COM,PRABUMULIH - Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Raya Desa Pangkul Jaya, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menjadi saksi tragedi pada Kamis (12/12/2024).
Sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1434 TKY tertabrak Kereta Api Ekspres Rajabasa tujuan Kertapati-Tanjung Karang.
Akibat kecelakaan ini, seorang penumpang bernama Rizki Yudhan Gusmawari meninggal dunia di tempat setelah mengalami luka parah.
Baca Juga: 5 Update Harga HP Realme Desember 2024, Pilihan Terbaik di Kelasnya
Sementara itu, pengemudi mobil, Deni Ramdani (31), dilarikan ke RSUD Prabumulih dalam kondisi kritis dan masih tidak sadarkan diri.
Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, menjelaskan bahwa mobil berhenti di tengah rel saat kereta melintas.
"Mobil sempat terseret sejauh 300 meter ke arah Kota Prabumulih," ujar Yogie.
Baca Juga: Melihat Adat Sumando, Tradisi Meminang yang Unik di Pesisir Tapanuli Tengah
Polisi kini tengah meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian untuk mengungkap penyebab mobil berhenti di tengah rel.
Proses evakuasi mobil yang terseret memakan waktu cukup lama, mengakibatkan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan selama 36 menit.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III, Aida Suryanti, menegaskan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi perlintasan kereta api.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga Selatan
"Jalur kereta api adalah area terbatas. Pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Aida.
Menurutnya, perlintasan kereta api telah dilengkapi tanda peringatan, termasuk klakson kereta yang dibunyikan untuk mengingatkan pengendara.