FREKUENSINEWS.COM,TAPTENG - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di Rawang 2, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Rabu (11/12/2024) sore.
Lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah lama meresahkan warga sekitar.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial RCS, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Baca Juga: Tragedi di Merangin, Pasangan Suami Istri Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kontrakan
Kasubsi Penmas Polres Tapteng, Aiptu Marudut Tindaon, menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 gram serta uang tunai sebesar Rp65.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Hasil interogasi menunjukkan pelaku RCS telah menjalankan bisnis sabu selama dua tahun terakhir. Pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Sibolga,” ungkap Marudut, Kamis (12/12/2024).
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap W, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada RCS.
Namun, hingga kini, keberadaan W belum berhasil ditemukan.
“Upaya pengejaran terhadap W terus dilakukan. Kami berharap segera mendapatkan hasil untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Marudut.
Pelaku RCS beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Update Harga HP Samsung Desember 2024, Galaxy S24 FE, Galaxy M15, Galaxy A55 dan Galaxy A15
RCS akan diproses sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.