FREKUENSINEWS.COM,OGANKOMERINGULU -Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 19 permohonan sengketa Pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan. Permohona itu diterima sejak Rabu, 4 Desember 2024.
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis, 5 Desember 2024.
Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut delapan di antaranya didaftarkan secara online.
Baca Juga: MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Salahsatunya Kabupaten Empat Lawang
Sedangkan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online sebanyak empat permohonan.
"Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta," ungkap dia.
Sementara itu, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Sebab, proses rekapitulasinya masih berjalan.
Baca Juga: Polres Lahat Amankan Pengantaran Kotak Suara Pilgub Sumsel ke KPU Provinsi
Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK.
Pilkada Tingkat Kabupaten
Pasaman.
Baca Juga: Astaga! Istri Baru Melahirkan, Pria di Lubuk Linggau Perkosa Adik Ipar
Bireuen.