FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG– Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 19 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 sejak rekapitulasi suara selesai dilakukan. Permohonan tersebut terdiri atas 10 sengketa Pilkada tingkat kabupaten dan 9 sengketa Pilkada tingkat kota.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa sebagian besar permohonan diajukan melalui sistem pendaftaran online.
"Delapan dari 10 permohonan sengketa Pilkada tingkat kabupaten didaftarkan secara online. Sedangkan untuk sengketa tingkat kota, ada empat permohonan yang diajukan secara online," jelas Fajar, Kamis (5/12).
Baca Juga: Polres Lahat Amankan Pengantaran Kotak Suara Pilgub Sumsel ke KPU Provinsi
Adapun permohonan lainnya disampaikan langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Hingga kini, MK belum menerima permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi masih berlangsung.
Daftar Sengketa Pilkada 2024
Pilkada Tingkat Kabupaten:
- Pasaman
- Ogan Komering Ulu
- Bireuen
- Bolaang Mongondow Selatan
- Pangandaran
- Buton Tengah
- Empat Lawang
- Kuantan Singingi
- Pesawaran
- Pulau Morotai
Pilkada Tingkat Kota:
- Langsa (2 permohonan)
- Parepare
- Padang Panjang
- Lhokseumawe
- Banjarbaru (4 permohonan)
Fajar menegaskan bahwa MK akan memproses setiap permohonan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.
"MK akan memberikan keadilan berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan para pihak," tambahnya.
Baca Juga: Naas, Pengendara Motor di Bandar Lampung Tewas Kecelakaan Terlindas Truk Tangki