"Barang bukti ini diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di desa tersebut, " beber Jhoni.
Menyusul penangkapan LS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Di dalam pondok di wilayah Pilip 3, petugas menangkap tiga tersangka lain, yakni AC (34), RS (22), dan S (24). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba antar-Kabupaten.
"Dan dari hasil tes urine, keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, " tegas Jhoni.
Baca Juga: Ini Alasan Anak Muda Lahat Harus Pilih Bursah-Widia jadi Bupati dan Wakil Bupati, Wajib Tahu?
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," tutup Jhoni.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Desa Karang Mulia memang telah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba.
Baca Juga: Teknologi dan Desain Kapal Jung Majapahit: Inspirasi Kapal-Kapal di Nusantara
"Selama ini, petugas kerap menemui tantangan besar dalam penindakan karena minimnya dukungan masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh Kapolres dan Waka Polres serta penguatan tim dari Satuan Sabhara, operasi kali ini berhasil dilakukan dengan aman dan lancar," kata Halim.
Halim menegaskan bahwa sindikat ini diduga memperoleh pasokan narkoba dari wilayah lain dan kerap menjual barang haram tersebut di berbagai tempat hiburan di sekitar Muara Enim.
Dengan omzet yang mencapai puluhan juta rupiah, sindikat ini berhasil menarik berbagai kalangan masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Daerah Bengkulu
“Para pelaku ini sudah lama beroperasi dan meraup keuntungan besar. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan pemetaan lokasi yang matang kami berhasil meringkus mereka,” tegas Halim.