FREKUENSINEWS.COM - Polres Kerinci dan jajarannya berhasil menangkap satu orang tersangka dan 3 orang lainnya, dalam kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO, di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.
Sebanyak 4 orang yang terdiri dari satu orang tersangka, satu orang korban terduga TPPO dan satu orang konsumen dan serta penjaga hotel berhasil diamakan oleh satuan reskrim Polres Kerinci.
Hal ini diungkap langsung oleh kasat reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan pada presrilis Selasa (05/11).
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas di OKI, Mantan Pejabat dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu
Kasat reskrim polres Kerinci AKP Very Prastyawan mengatakan, Polres Kerinci dan jajaran telah melakukan penegakan hukum terkait TPPO, karena adanya laporan dari masyarakat atas TPPO tersebut dan berhasil ditangkap pada Minggu (3/11).
Satu orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial SPB alias 'A' (23).
Selain itu polisi juga mengamankan satu orang korban berinisial ‘F’ alias 'C' (24) dan konsumen berinisial 'M' serta penjaga hotel.
Baca Juga: SPDP Bandar Narkoba Diserahkan, Kejati Jambi Tunggu Pelimpahan Berkas
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya. Hal tersebut dilakukan atas permintaan konsumen. Dari tangan tersangka dan korban, berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka 'SPB' alias 'A' dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan denda 120 juta rupiah.
“Sedangkan untuk kronologi yaitu pada hari Minggu pukul 20.00 WIB, Satgas TPPO Polres mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perdagangan orang dengan tujuan Eksploitasi seksual di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh. Kemudian tim langsung menuju hotel tersebut dan ditemukan di salah satu kamar satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, diduga telah melakukan hubungan seksual atau hubungan intim. Sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut dan saat ini kita berhasil ungkap kasus TPPO tersebut.” ungkap AKP Very Prastyawan
Baca Juga: Melihat Perjalanan Sejarah dan Kebudayaan Peradaban Suku Kerinci Jambi
Artikel Terkait
Al Haris-Sani Ungguli Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024, Benarkah?
Polisi tilang manual 4.399 kendaraan dalam Operasi Zebra di Jambi
Orang Tua Wajib Tau, Ini 5 SMA Terbaik di Jambi Tahun 2024
5 SMA Terbaik di Jambi Tahun 2024, Pilihan Utama untuk Pendidikan Berkualitas
Presiden HKK Ramli Thaha Nyatakan Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Mobil Tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin Diamankan Polda Jambi, 6 Orang Ditahan, Ada Apa?
Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Sejarah dan Mitos Asal-Usul Suku Anak Dalam Jambi! Ini Ceritanya