SPDP Bandar Narkoba Diserahkan, Kejati Jambi Tunggu Pelimpahan Berkas

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 17:06 WIB
SPDP Bandar Narkoba Diserahkan, Kejati Jambi Tunggu Pelimpahan Berkas (frekuensinews.com)
SPDP Bandar Narkoba Diserahkan, Kejati Jambi Tunggu Pelimpahan Berkas (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi untuk tersangka kasus narkoba berinisial HD dan DD yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya menyebutkan, SPDP tersebut telah diterima pada 15 Oktober yang lalu namun masih dalam bentuk SPDP umum.

Sedangkan rincian pasal yang disangkakan terhadap keduanya, menurutnya, masih belum dijelaskan secara rinci.

Baca Juga: Ini 5 Suku Indonesia dengan Budaya Ritual Perkawinan Unik Nan Aneh

Noly meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi pasal tersebut kepada pihak Polda Jambi. Karena saat ini pihak Jaksa masih menunggu limpahan berkas dari Polda Jambi.

“Bahwa benar Kejati Jambi telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersangka atas nama HD dan DD untuk perkara narkoba. Jaksa telah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani perkara tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu berkas perkara dari Polda Jambi. Berkas dari Polda , tapi kalau persoalan lain-lain itu internal dari penyidik,” ujar Noly Wijaya, Rabu (6/11/2024).

Kasi Penkum Kejati Jambi ini juga menjelaskan bahwa terkait adanya SPDP tersebut, pihak Kejati telah menunjuk jaksa yang akan meneliti dan menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Tampang Tersangka TPPO yang Jual Pelajar SMP ke Pria Dewasa di Lubuklinggau

Rencananya, sidang kasus narkoba yang melibatkan HD yang diduga merupakan bandar besar narkoba di Jambi ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya HD dan DD ditangkap di Jakarta pada Oktober lalu setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X