FREKUENSINEWS.COM - Setidak nya tiga orang kru TVOne meninggal setelah alamai kecelakaan di tol padalarang.
Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik berikan arahan dan harus pahami faktor penyebab kecelakaan itu sendiri:
Kecelakaan di jalan tol kerap kali menjadi isu serius yang tak hanya merugikan korban namun juga masyarakat luas.
Baca Juga: Sopir Truk di Muara Enim Keluhkan Banyaknya Pungli, Netizen Pertanyakan Peran Polisi dan Pemda
Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, S.T., mengungkapkan empat faktor utama penyebab kecelakaan di jalan tol yang harus menjadi perhatian semua pengemudi.
Faktor-faktor ini meliputi faktor pengemudi, kendaraan, lingkungan jalan, dan cuaca.
1. Faktor Pengemudi: Konsentrasi Penuh Sangat Penting
Baca Juga: Galaxy A Series Turun Harga? Ini Harga Terbaru HP Samsung Galaxy A Series Tahun 2024
Menurut Iwan, faktor pengemudi menjadi salah satu aspek yang paling menentukan dalam mencegah kecelakaan.
Pengemudi yang mengantuk, kelelahan, atau terpengaruh obat-obatan, alkohol, atau zat terlarang lainnya sangat rentan menyebabkan kecelakaan. “Konsentrasi penuh sangat penting bagi pengemudi sebelum berkendara,” tegasnya. Selain itu, pengemudi yang belum mahir atau masih ragu dalam mengendalikan kendaraan dapat melakukan kesalahan fatal.
Hal ini kerap kali diperburuk dengan kebiasaan buruk seperti menggunakan gawai saat mengemudi.
Baca Juga: Peluang Emas Indonesia, Pindad Buka Peluang Kerja Sama dengan BAIC untuk Produksi Mobil Lokal
Iwan juga mengingatkan pentingnya mengontrol kecepatan kendaraan di jalan tol.
Melaju dengan kecepatan berlebihan tanpa memerhatikan batas yang telah ditentukan berpotensi menyebabkan kehilangan kendali.
Artikel Terkait
Suhu Ekstrem di Bangka Belitung, BMKG Ungkap Penyebabnya!
Melihat Aplikasi BuzzBreak, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Cuma dengan Nonton Video
Poldes Ikut Bantu Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Sopir Mobil Bok di Sikap Dalam
Putusan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Sidang PTTUN Digelar Online lewat E-Court