Putusan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Sidang PTTUN Digelar Online lewat E-Court

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 11:53 WIB
Putusan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Sidang PTTUN Digelar Online lewat E-Court (frekuensinews.com)
Putusan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Sidang PTTUN Digelar Online lewat E-Court (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 terus bergulir dengan berbagai proses konferensi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. 

Setelah sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan gugatan hingga pemaparan bukti dan saksi ahli, putusan sidang ini akan dilaksanakan secara daring (online) pada Senin, 4 November 2024, melalui layanan e-court.

Sidang eksekusi secara Daring ini merupakan langkah yang diambil PTTUN untuk mengurangi potensi pengumpulan massa di ruang sidang, sekaligus mempercepat proses konferensi. 

Baca Juga: Poldes Ikut Bantu Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Sopir Mobil Bok di Sikap Dalam

Layanan e-court di pengadilan memberikan kemudahan bagi pihak yang beracara untuk mengikuti sidang secara elektronik, tanpa harus hadir langsung di lokasi konferensi. 

Dengan metode ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, serta menerima pelayanan yang cepat dan efisien.

 

E-Court Permudah Proses Sidang Putusan

Baca Juga: Empat Lawang Dihantam Angin Puting Beliung, Banyak Rumah Warga Rusak dan Pohon Tumbang

Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan, membenarkan bahwa sidang putusan akan digelar secara online melalui e-court. “Agenda telah disepakati oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat, serta majelis hakim. Jadi, sidang pada 4 November nanti dapat diikuti tanpa kehadirannya secara langsung,” ujar Hendra. 

Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengadakan sidang online bertujuan untuk mencegah pengumpulan massa di ruang sidang.

Diketahui bahwa Pasangan calon HBA-Henny, yang mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena status HBA yang telah menjabat dua periode oleh KPU Empat Lawang.

Baca Juga: Suhu di Kabupaten Empat Lawang Capai Angka 33 Derajat Celcius, Apakah Penyebabnya?

Gugatan mereka sebelumnya telah ditolak oleh Bawaslu pada sidang putusan yang berlangsung pada 8 Oktober 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:15 WIB

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:22 WIB
X