Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 485 Juta, Kades di Muara Enim Ditangkap

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 485 Juta, Kades di Muara Enim Ditangkap (frekuensinews.com)
Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 485 Juta, Kades di Muara Enim Ditangkap (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Sodikin (48) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2022 sebesar Rp 485 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tersangka merupakan Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka diduga melakukan korupsi sejak tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Gajah Terluka di PALI Diduga Korban Serangan Pejantan Dilanda Birahi

"Tersangka menjabat Kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim," ujarnya, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana desa dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.

Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga: Yamaha Fazzio, Adik Murah dengan Mesin Hybrid 125 cc, Harganya Cuma Segini!

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618.

"Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Nyata Programnya, Tim Relawan Tanjung Sakti Optimis ALAF Menang di Pilkada Pagaralam

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD/DD yang melibatkan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2023 dengan nomor LP / A -25/ VI / 2023 /.

"Usai melalui proses penyidikan dan penyelidikan, saat itu tersangka masih saksi namun tidak memenuhi panggilan saksi sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan dan tidak memberikan alasan sehingga (10/7/2024) tersangka dijemput paksa dan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X