Darmanson menjelaskan, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara polisi menemukan alat bukti kuat dan Sodikin ditetapkan tersangka pada (10/7/2024) dan pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemeriksaan tersangka.
Baca Juga: Perindo Resmi PAW Widia Ningsih yang Maju di Pilkada Lahat 2024, Safri Jadi Pengganti di DPRD Lahat
"Ada beberapa bukti yang kuat sehingga Sodikin ditetapkan tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa(DD) periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 485 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Darmanson, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
"Rencana petugas akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, (hari ini) tanggal 15 Oktober 2024," ujarnya.
Artikel Terkait
Istri Selundupkan Sabu ke Lapas Salemba, Dijanjikan Upah Rp 2 Juta oleh Suaminya
Kemendagri Buka Lowongan Kerja di Kecamatan Seluruh Indonesia dengan Gaji Rp3 Juta, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Ada Lowongan Pekerjaan Pendamping Desa, Gaji Kisaran Rp 3 Juta Perbulan
Perindo Resmi PAW Widia Ningsih yang Maju di Pilkada Lahat 2024, Safri Jadi Pengganti di DPRD Lahat
Terbukti Nyata Programnya, Tim Relawan Tanjung Sakti Optimis ALAF Menang di Pilkada Pagaralam