Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 06:04 WIB
Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya  (frekuensinews.com)
Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya (frekuensinews.com)

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya:

1. Kepala Desa

Kepala desa menerima penghasilan tetap paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Baca Juga: Samsung AI TV 2024 Sudah Bisa Pre-Order: Dapatkan Bonus Smartphone Galaxy Gratis!

Jumlah ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

Peran kepala desa yang sangat penting dalam memimpin pemerintahan desa dan membuat keputusan strategis yang berdampak pada masyarakat menjadikan besaran penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang besar.

2. Sekretaris Desa

Baca Juga: Berikut 7 Cara Mengetahui Akun WhatsApp Anda Disadap atau Tidak

Sekretaris desa, yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan keuangan desa, mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420 per bulan.

Jumlah ini setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Tugas sekretaris desa yang melibatkan koordinasi antara perangkat desa lainnya dan pemerintah daerah membuat peran ini sangat krusial dalam menjalankan pemerintahan desa.

Baca Juga: Pilih iPad Pro atau iPad Air? Berikut Perbedaannya

3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus)

Perangkat desa lainnya, seperti Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus), menerima penghasilan tetap paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan.

Ini setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga: Jaga Hak Pilih Bawaslu PALI Awasi Pelaksanaan Rekapitulasi DPHP dan DPS Tingkat Kabupaten

Mereka adalah tulang punggung dalam pelaksanaan kebijakan dan layanan publik di desa, memastikan bahwa semua urusan desa berjalan lancar.

Tambahan Penghasilan: Tunjangan dan Fasilitas Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X