Ini Besaran Gaji PNS Single Salary, Rincian, Formula Perhitungan Serta Kapan Diberlakukan!

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 05:08 WIB
Ini Besaran Gaji PNS Single Salary, Rincian, Formula Perhitungan Serta Kapan Diberlakukan! (frekuensinews.com)
Ini Besaran Gaji PNS Single Salary, Rincian, Formula Perhitungan Serta Kapan Diberlakukan! (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mencanangkan penerapan kebijakan Single Salary untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.

Konsep gaji PNS Single Salary ini adalah bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok mereka.

Tentu saja, dengan diterapkannya gaji PNS Single Salary ini, akan ada perubahan dalam perhitungan gaji PNS.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Rp 21,12 Triliun Gaji Ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Rincian dan formula perhitungan gaji tersebut masih dalam tahap pengkajian dan akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Meski demikian, pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberikan besaran gaji yang adil dan kompetitif bagi para PNS.

Dengan kebijakan Single Salary ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penghematan anggaran negara.

Baca Juga: Resmi Dinaikkan dan Diteken Jokowi, Ini Rincian Lengkap Gaji Terbaru PNS 2024 Golongan I, II, III dan IV

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam pendapatan antarpegawai, sehingga lebih merata dan adil.

Lalu berapa besaran gaji PNS Single Salary dan formula perhitungannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum frekuensinews.com dari berbagai sumber, Sabtu (22/6/2024).

Detail Skema Single Salary Pemerintah mengungkapkan akan menerapkan skema ini kepada Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Salah Satunya Kota Sukabumi, Ini 8 Instansi Daerah yang Segera Terapkan Uji Coba Single Salary PNS

Bahkan, skema ini sudah melalui tahap uji coba di beberapa instansi pemerintah.

Dalam skema single salary, hanya ada satu tabel gaji yang mencakup semua komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh para PNS. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X