FREKUENSINEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mencanangkan penerapan kebijakan Single Salary untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.
Konsep gaji PNS Single Salary ini adalah bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok mereka.
Tentu saja, dengan diterapkannya gaji PNS Single Salary ini, akan ada perubahan dalam perhitungan gaji PNS.
Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Rp 21,12 Triliun Gaji Ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Rincian dan formula perhitungan gaji tersebut masih dalam tahap pengkajian dan akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Meski demikian, pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberikan besaran gaji yang adil dan kompetitif bagi para PNS.
Dengan kebijakan Single Salary ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penghematan anggaran negara.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam pendapatan antarpegawai, sehingga lebih merata dan adil.
Lalu berapa besaran gaji PNS Single Salary dan formula perhitungannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum frekuensinews.com dari berbagai sumber, Sabtu (22/6/2024).
Detail Skema Single Salary Pemerintah mengungkapkan akan menerapkan skema ini kepada Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Salah Satunya Kota Sukabumi, Ini 8 Instansi Daerah yang Segera Terapkan Uji Coba Single Salary PNS
Bahkan, skema ini sudah melalui tahap uji coba di beberapa instansi pemerintah.
Dalam skema single salary, hanya ada satu tabel gaji yang mencakup semua komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh para PNS. (*)
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini, Cek Nominalnya hingga Desember 2023
Ingin Mengikuti Seleksi CASN Tahun 2023? Kenali Dahulu Perbedaan PNS dan PPPK!
Tak Semua ASN Bisa Mengajukan, Ini Kategori PNS yang Bisa Pensiun Dini, Salah Satunya Ada Syarat Umur
Single Salary untuk PNS Bikin Heboh, Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara
Punya Peluang Lebih Tinggi Jadi PNS di Luar Jalur Tes, Ini 5 Sekolah Kedinasan Favorit di Bandung
Ada Kemenag hingga KPK, Ini 7 Instansi Pusat yang Lakukan Uji Coba Terapkan Single Salary PNS
Salah Satunya Kota Sukabumi, Ini 8 Instansi Daerah yang Segera Terapkan Uji Coba Single Salary PNS
PNS Akhirnya Guling-guling Usai Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji, Tertinggi Capai 6,4 Juta, Berikut Rinciannya
Resmi Dinaikkan dan Diteken Jokowi, Ini Rincian Lengkap Gaji Terbaru PNS 2024 Golongan I, II, III dan IV
Sri Mulyani Cairkan Rp 21,12 Triliun Gaji Ke-13 Buat PNS, TNI, Polri dan Pensiunan