Mengintip Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkat Desa: Dasar, Perubahan, dan Besaran Penghasilan

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:12 WIB
Mengintip Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkat Desa: Dasar, Perubahan, dan Besaran Penghasilan (frekuensinews.com)
Mengintip Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkat Desa: Dasar, Perubahan, dan Besaran Penghasilan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kepala desa dan perangkat desa memainkan peran penting dalam mengelola pemerintahan di tingkat lokal.

Tugas mereka yang beragam dan krusial, dari mengurus administrasi hingga menjaga stabilitas sosial, memerlukan kompensasi yang layak.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengaturan penggajian bagi kepala desa dan perangkat desa mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan dasar hukum dan besaran penghasilan tetap.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Sebesar Rp, 663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Ditetapkan Tersangka

Berikut adalah penjelasan mendalam tentang gaji terbaru kepala desa dan perangkat desa, serta dasar penggajiannya.

Dasar Penggajian Perangkat Desa

Untuk memahami gaji perangkat desa, kita perlu merujuk pada landasan hukumnya.

Baca Juga: Akibat Pemanggilan Beberapa Kades Lahat! Bawaslu Panggil Panwascam Terkait, Ini Penjelasan Nana

Penggajian perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Kedua peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk penggajian kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Kabar Muara Enim: 244 Kades di Muara Enim Dilantik, Masa Jabatan 8 Tahun

Perubahan Pengaturan Penggajian

Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X