Frekuensinews.com, PALI - Di tengah derasnya arus hiburan modern yang kian tak terbendung, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memilih berdiri di posisi yang bijak menjaga tradisi tanpa mengabaikan ketertiban.
Musik orgen tunggal yang selama ini menjadi hiburan rakyat kini tak hanya dipandang sebagai sarana kesenangan, tetapi juga sebagai bagian dari budaya yang perlu diarahkan agar tetap sesuai dengan norma sosial dan hukum.
Kesadaran itulah yang mendorong Pemkab PALI mengambil langkah tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Orgen Tunggal.
Bukan untuk mengekang kreativitas, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan hiburan berjalan tertib, aman, dan bermartabat.
Pemerintah Kabupaten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Perda tersebut, berlangsung di Guest House Komplek Pertamina Pendopo, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, S.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, FKDM, tokoh masyarakat, serta pelaku seni dan hiburan.
Dalam sambutannya, Iwan Tuaji menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk menjawab keresahan masyarakat atas maraknya kegiatan hiburan yang sering kali berlangsung hingga larut malam dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkoba.